Jika Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terbukti dalam Kasus Pagar Laut, AHY Dorong Proses Hukum

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 29 Januari 2025 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Facebook.com @Agus Yudhoyono)

Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Facebook.com @Agus Yudhoyono)

HILIRISASINEWS.COM – Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah berkoordinasi.

Hal itu terkait dengan masalah pagar laut di Kabupaten Tangerang sebagai bentuk upaya untuk mencari solusi terbaik.

Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut.

RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya penerbitan SHM (Surat Hak Milik) dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan).

Kini, AHY adalah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Infra), sedangkan Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kemenko Infra.

Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kemenko Infra Herzaky Mahendra Putra mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa (28/1/2025).

AHY menyadari soal penerbitan SHM dan SHGB dalam kasus Kohod Tangerang, otoritasnya ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya.

“Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah.”

“Tetapi sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini,” kata Herzaky.

“Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik.”

“Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” ujar Herzaky.

Dia juga menambahkan bahwa Menko Infrastruktur mendukung penuh Kementerian ATR/BPN terkait masalah pagar laut di Kabupaten Tangerang.

“Oleh karena itu, mari kita percayakan kepada Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid untuk dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas.”

“Setelah itu agar disampaikan kepada publik hasilnya. Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini.”

“Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” katanya.

Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan

Sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.

Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya.

Antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi, dia menegaskan bahwa sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materiel batal demi hukum.

Hal itu terkait penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ini.***

Artikel di atas, sebelumnya telah dipublikasikan di media online Infomaritim.com. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Prabowo Perketat Aturan Usaha Beras Demi Lindungi Kebutuhan Pokok Rakyat Indonesia
Riza Chalid Buron di Malaysia, Kejagung Panggil Lagi Pekan Depan
Pengadaan Chromebook Disorot, Nadiem Lempar Klarifikasi
Dugaan Korupsi Dana CSR BI Mandek, MAKI Ultimatum KPK untuk Segera Umumkan Tersangka ke Publik
Jaksa Telusuri Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur, Wamen PU Diana Ikut Dimintai Keterangan
Klarifikasi Ijazah Sang Mantan Presiden Jokowi: Datang, Irit Bicara, dan Serahkan Bukti di Bareskrim Polri
Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Beri Bintang Kehormatan untuk Pendiri Microsoft Bill Gates
Diduga Memangsa Bocah Usia 10 Tahun, Tim Gabungan Tangkap Seekor Buaya dari Sungai Sangatta

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:27 WIB

Prabowo Perketat Aturan Usaha Beras Demi Lindungi Kebutuhan Pokok Rakyat Indonesia

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:04 WIB

Riza Chalid Buron di Malaysia, Kejagung Panggil Lagi Pekan Depan

Senin, 16 Juni 2025 - 14:05 WIB

Pengadaan Chromebook Disorot, Nadiem Lempar Klarifikasi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:20 WIB

Dugaan Korupsi Dana CSR BI Mandek, MAKI Ultimatum KPK untuk Segera Umumkan Tersangka ke Publik

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:42 WIB

Jaksa Telusuri Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur, Wamen PU Diana Ikut Dimintai Keterangan

Berita Terbaru

dok univ pasundan

Bisnis

Panduan Cara Beli Bitcoin untuk Pemula

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:17 WIB