Prabowo Perketat Aturan Usaha Beras Demi Lindungi Kebutuhan Pokok Rakyat Indonesia

Pemerintah akan menindak tegas penimbunan dan mewajibkan izin khusus bagi penggilingan beras skala besar, demi menjamin pasokan pangan nasional.

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, (Dok. Tim Media Prabowo)

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, (Dok. Tim Media Prabowo)

APA jadinya jika kebutuhan pokok rakyat dikuasai segelintir orang yang mengejar untung besar?

Presiden RI Prabowo Subianto menjawabnya tegas: tidak akan ada yang kebal hukum, seberapa pun besar kekuasaan atau kekayaan yang dimiliki.

Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jumat (15/8/2025), Prabowo menegaskan komitmennya melindungi rakyat dari praktik bisnis yang merugikan kepentingan umum.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyatakan bahwa pelaku usaha besar yang mencoba memanfaatkan kelangkaan atau gejolak harga untuk menimbun kebutuhan pokok akan berhadapan langsung dengan hukum.

“Jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa berpindah seenaknya, kami tidak gentar dengan kekayaanmu,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Sanksi Berat Menanti Penimbun Barang Kebutuhan Pokok di Tengah Gejolak Harga

Mengacu pada UUD 1945 dan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku penimbunan kebutuhan pokok dapat dipidana hingga lima tahun penjara.

Selain pidana, pemerintah juga berwenang mengenakan denda maksimal Rp 50 miliar bagi pelanggar aturan perdagangan kebutuhan pokok di pasar domestik.

“Kami akan sita yang bisa kami sita, kami akan selamatkan rakyat dari mereka yang serakah dan menipu,” tegas Prabowo.

Cabang Produksi yang Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak Wajib Dikuasai Negara

Prabowo mengingatkan kembali amanat konstitusi bahwa cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara.

Ia menyebut prinsip ini sebagai warisan para pendiri bangsa seperti Bung Karno, Bung Hatta, dan Sutan Sjahrir yang patut dijalankan sepenuhnya.

“Saya yakin mereka berada di atas kebenaran, dan kita wajib melanjutkan perjuangan ini,” katanya.

Izin Khusus untuk Penggilingan Beras Skala Besar Demi Jaminan Akses dan Kualitas

Dalam kebijakan baru, pemerintah akan mewajibkan usaha penggilingan beras skala besar untuk mengantongi izin khusus sebelum beroperasi di pasar domestik.

Aturan ini bertujuan memastikan beras tersedia dengan takaran tepat, kualitas baik, dan harga terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Yang besar silakan pindah ke bidang lain, jangan bermain di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia,” ucap Prabowo.****

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Diskusikan Persaingan Sehat Pasar Modal dan Perbankan
Riza Chalid Buron di Malaysia, Kejagung Panggil Lagi Pekan Depan
Pengadaan Chromebook Disorot, Nadiem Lempar Klarifikasi
Dugaan Korupsi Dana CSR BI Mandek, MAKI Ultimatum KPK untuk Segera Umumkan Tersangka ke Publik
Jaksa Telusuri Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur, Wamen PU Diana Ikut Dimintai Keterangan
Klarifikasi Ijazah Sang Mantan Presiden Jokowi: Datang, Irit Bicara, dan Serahkan Bukti di Bareskrim Polri
Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Beri Bintang Kehormatan untuk Pendiri Microsoft Bill Gates
Diduga Memangsa Bocah Usia 10 Tahun, Tim Gabungan Tangkap Seekor Buaya dari Sungai Sangatta

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:49 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Diskusikan Persaingan Sehat Pasar Modal dan Perbankan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:27 WIB

Prabowo Perketat Aturan Usaha Beras Demi Lindungi Kebutuhan Pokok Rakyat Indonesia

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:04 WIB

Riza Chalid Buron di Malaysia, Kejagung Panggil Lagi Pekan Depan

Senin, 16 Juni 2025 - 14:05 WIB

Pengadaan Chromebook Disorot, Nadiem Lempar Klarifikasi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:20 WIB

Dugaan Korupsi Dana CSR BI Mandek, MAKI Ultimatum KPK untuk Segera Umumkan Tersangka ke Publik

Berita Terbaru