2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang mantan direktur utama PT Pertamina.

Sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi terkait persoalan jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017–2021.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama EMM, DS, EHA, dan FHS,” kata Tessa Mahardhika

Menurut informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina periode 2017–2018 Elia Massa Manik dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2014–2017 Dwi Soetjipto.

Kemudian Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata periode 2015–2019 dan Komisaris PT Pertamina periode 2016–2018 Edwin Hidayat Abdullah.

Serta Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media periode 2015–2019 dan Komisaris PT PGN periode tahun 2016–2018 Fajar Harry Sampurno.

Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan soal materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk pada tahun anggaran 2018–2020.

Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018–2020.

Dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sesuai kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh.

Ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut.

Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Mediaemiten.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haijateng.com dan Hariancirebon.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Prabowo Perketat Aturan Usaha Beras Demi Lindungi Kebutuhan Pokok Rakyat Indonesia
Riza Chalid Buron di Malaysia, Kejagung Panggil Lagi Pekan Depan
Pengadaan Chromebook Disorot, Nadiem Lempar Klarifikasi
Dugaan Korupsi Dana CSR BI Mandek, MAKI Ultimatum KPK untuk Segera Umumkan Tersangka ke Publik
Jaksa Telusuri Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur, Wamen PU Diana Ikut Dimintai Keterangan
Klarifikasi Ijazah Sang Mantan Presiden Jokowi: Datang, Irit Bicara, dan Serahkan Bukti di Bareskrim Polri
Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Beri Bintang Kehormatan untuk Pendiri Microsoft Bill Gates
Diduga Memangsa Bocah Usia 10 Tahun, Tim Gabungan Tangkap Seekor Buaya dari Sungai Sangatta

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:27 WIB

Prabowo Perketat Aturan Usaha Beras Demi Lindungi Kebutuhan Pokok Rakyat Indonesia

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:04 WIB

Riza Chalid Buron di Malaysia, Kejagung Panggil Lagi Pekan Depan

Senin, 16 Juni 2025 - 14:05 WIB

Pengadaan Chromebook Disorot, Nadiem Lempar Klarifikasi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:20 WIB

Dugaan Korupsi Dana CSR BI Mandek, MAKI Ultimatum KPK untuk Segera Umumkan Tersangka ke Publik

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:42 WIB

Jaksa Telusuri Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur, Wamen PU Diana Ikut Dimintai Keterangan

Berita Terbaru

dok univ pasundan

Bisnis

Panduan Cara Beli Bitcoin untuk Pemula

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:17 WIB